Dalam Madah Bakti dan Puji Syukur disediakan dua macam syahadat, yaitu Syahadat Para Rasul (versi pendek) dan syahadat hasil Konsili Nikea-Konstantinopel (versi panjang). Pertanyaan saya:
- Manakah yang lebih dipentingkan dalam katekese; yang pendek atau yang panjang?
- Dalam Syahadat Para Rasul ada rumusan “persekutuan para kudus,” sedangkan dalam versi yang panjang tidak ada. Bagaimana jelasnya?
Jawaban
- Syahadat Para Rasul maupun Syahadat hasil Konsili Nikea-Konstantinopel adalah rumusan-rumusan pendek mengenaik pokok-pokok iman kepercayaan Kristen. Di Gereja Barat, kedua syahadat itu dipakai untuk liturgi: syahadat yang pendek untuk liturgi baptis, sedangkan yang panjang untuk Ekaristi. Karena merupakan ringkasan iman, jelas bahwa keduanya tidaklah lengkap. Menurut hemat kami, dalam katekese, kita bisa memilih salah satu. Tidak penting yang mana. Yang penting, si katekis dapat menjelaskan lebih lanjut butir-butir kepercayaan yang disebut dalam syahadat tersebut. Kalau kita bandingkan, Syahadat dari Nikea-Konstantinopel memang lebih terperinci, karena waktu itu Konsili Nikea dan Konstantinopel harus melawan ajaran sesat, teristimewa Arianisme yang menolak kesetaraan Yesus Kristus dengan Allah Bapa. Katekese Gereja Katolik pada no. 196 menyatakan bahwa katekismus ini memilih Syahadat Para Rasul sebagai kerangka acuan, namun dalam menguraikan butir-butirnya, ia selalu membandingkannya dengan apa yang dikatakan dalam Syahadat hasil Nikea-Konstantinopel.
- Rumusan “(Aku percaya akan) persekutuan para kudus” yang terdapat dalam Syahadat Para Rasul sebenarnya hanyalah keterangan lebih lanjut dari rumusan “(Aku percaya) akan … Gereja Katolik yang kudus.” Yang dimaksud dengan “Persekutuan Para Kudus” adalah Gereja itu sendiri sebagai keluarga besar orang-orang kudus. Anggota Gereja disebut orang kudus bukan karena mereka itu tanpa dosa, melainkan karena mereka itu telah ditebus oleh Kristus, percaya kepada-Nya dan menjadi milik kesayangan-Nya. Persekutuan orang kudus ini mencakup anggota Gereja yang masih hidup di dunia, yang sudah bahagia di surga maupun yang masih berada di api penyucian. “Persekutuan Para Kudus” berarti juga “pemilikan bersama” dari hal-hal suci. Dengan kata lain, hal-hal suci dalam Gereja adalah milik bersama, untuk dibagikan kepada semua anggota. Memang dalam syahadat versi panjang tidak kita dapati rumusan “persekutuan para kudus”, namun gagasannya tersirat dalam rumusan “Aku percaya akan Gereja, yang satu, kudus (Katolik dan apostolik).”
Sumber: Umat Bertanya Romo Pid Menjawab. Yogyakarta: Kanisius, 2000.
