Rm. Petrus Maria Handoko, CM
Saya ingin menikah pada masa Adven, tetapi pastor paroki mengatakan bahwa orang Katolik dilarang melangsungkan pernikahan pada masa Adven. Peraturan ini meragukan calon mempelai sebab di paroki lain ternyata boleh menikah pada masa Adven. Mengapa ada perbedaan yang begitu tajam? Mana peraturan yang benar?
Pertama, sebenarnya tidak ada peraturan Gereja yang secara eksplisit melarang pelaksanaan perkawinan pada masa Adven, bahkan juga pada masa Prapaskah. Dalam penanggalan liturgi sepanjang tahun, hanya dua hari di mana perkawinan mutlak dilarang diadakan, yaitu pada hari Jumat Suci dan hari Sabtu Paskah (Panduan Pastoral Liturgi Perkawinan Keuskupan Regio Jawa Plus nomor 56). Kita bisa mengerti alasan di balik pelarangan itu, yakni semangat liturgi Jumat Suci yang sedang berperihatin mengenang wafat Kristus, dan semangat Sabtu Paskah, yaitu menantikan saat penting kebangkitan. Hanya pada dua hari itulah secara mutlak dilarang meneguhkan perkawinan.
Kedua, izin untuk melakukan perkawinan pada masa Adven, disertai juga himbauan “Namun perayaan perkawinan hendaknya tetap mempertimbangkan semangat liturgi dalam masa-masa tersebut.” Artinya, karena masa Adven adalah masa pertobatan untuk menyambut pesta kedatangan Yesus yang pertama di Betlehem, maka kemeriahan pesta perkawinan itu bisa dikurangi sehingga semangat pertobatan tetap bisa dihayati. Himbauan ini tidak boleh ditafsirkan sebagai larangan.
Jika Anda memang mendengar larangan itu dari pastor paroki, kiranya dengan sopan dan hormat bisa ditanyakan alasan dan dasar hukumnya. Paduan Pastoral yang dirujuk di atas berlaku untuk semua keuskupan Regio Jawa Plus, berarti berlaku juga untuk setiap paroki dalam keuskupan-keuskupan tersebut. Kebersamaan dan kejelasan dalam kebijakan pastoral di paroki-paroki yang berdekatan kiranya menunjukkan secara jelas sifat persekutuan dari Gereja dan karena itu menguhkan penghayatan iman. umat.