Skip to content
Paroki St. Vincentius a Paulo - Malang
facebook
youtube
instagram
Paroki St. Vincentius a Paulo
Call Support (0341) 561336 / HP: 0895382201818
Email Support par.svapmalang@gmail.com
Location Jl. Ananas 41 - Malang
  • Halaman Utama
  • Data Umat
  • Bidang
    • Bidang Liturgi
      • PEMAZMUR
      • MISDINAR
      • Penjadwalan
    • Bidang Pewartaan
    • Bidang Kesaksian
    • Bidang Pelayanan
    • Bidang Paguyuban
  • Lingkungan
    • Lingkungan Santo Andreas
    • Lingkungan Santo Fransiskus Xaverius
    • Lingkungan Santa Louisa de Marillac
    • Lingkungan Santa Agnes
    • Lingkungan Santo Agustinus
    • Lingkungan Santo Bernardus
    • Lingkungan Santo Carolus Boromeus
    • Lingkungan Santa Caecilia
    • Lingkungan Santa Katarina Laboure
    • Lingkungan Santo Kristoforus
    • Lingkungan Santo Yohanes Pemandi
    • Lingkungan Santo Petrus
    • Lingkungan Santa Maria Immaculata
    • Lingkungan Santa Monica
    • Lingkungan Beato Carlo Acutis
  • Struktur DPP dan BPGDA
    • DPP PERIODE 2023-2026
    • BPGDA PERIODE 2023-2026
    • DPP periode 2019 – 2022
    • BPGDA periode 2019 – 2022
  • Orang Kudus
  • Pesta Emas
  • Berita Paroki
  • Pengumuman Gereja
  • Katekese Iman Katolik
  • SURAT-SURAT ST. VINSENSIUS

BEDA BAPTISAN ANAK DAN DEWASA

Home > Konsultasi Iman > BEDA BAPTISAN ANAK DAN DEWASA

BEDA BAPTISAN ANAK DAN DEWASA

Posted on August 5, 2023August 5, 2023 by admin
0

Rm. Petrus Maria Handoko, CM

Apakah sakramen Baptis untuk orang dewasa dan sakramen Baptis untuk anak itu berbeda atau dipandang sama saja?

Elisabet, Papua

Pertama, sakramen Baptis sebagai sakramen, tentu saja adalah sakramen yang sama jika diberikan kepada orang dewasa maupun kepada anak-anak. Hukum Gereja menyatakan “sakramen-sakramen adalah sama untuk seluruh Gereja dan termasuk khasanah ilahi . . . “ (KHK Kan no 841) Penerima sakramen boleh berbeda-beda, tetapi Sakramen Baptis-nya tetaplah sama. Sakramen Baptis adalah pintu gerbang untuk sakramen-sakramen lainnya karena sakramen inilah yang memberikan rahmat penghapusan dosa asal dan semua dosa lainnya dan menganugerahkan keselamatan yang merupakan buah penebusan Kristus. Melalui Sakramen Baptis ini, semua orang yang dibaptis disatukan dengan Yesus Kristus, dan karena itu juga disatukan dengan semua orang yang sudah bersatu dengan Kristus.

Kedua, perbedaan antara Baptis dewasa dan Baptis anak-anak terletak pada penerimaan sakramen itu, bukan pada keabsahan atau terjadinya sebuah sakramen. Dalam hal terjadinya, setiap sakramen ditentukan oleh materia (“bahan” atau tindakan minimal yang ditentukan Gereja harus ada), forma (doa yang menyertai pelaksanaan sakramen), intensi dari pelayan sakramen dan kuasa yang dimiliki oleh pelayan sakramen.

Perlu diingat bahwa terjadinya sakramen tidak tergantung pada penerimaan dari orang yang menerimanya. Tetapi dalam hal efektivitas rahmat yang diberikan dalam diri orang yang bersangkutan, keikutsertaan subyek penerima sangat menentukan.

Tanpa tanggapan aktif dari penerima, sebuah sakramen menjadi sakramen yang sah tetapi mandul. Tetapi penerima pertama ialah komunitas atau Gereja, bukan pribadi masing-masing anggota Gereja.

Ketiga, anak-anak dibaptis sebagai anak, bukan sebagai orang dewasa yang sudah mampu menanggapi rahmat Allah secara bebas dan mengasimilasinya. Sebagai anak, mereka masih tergantung dalam segala hal pada orang tua mereka. Karena itu, buku liturgi Upacara Pembaptisan Anak-anak mengatakan bahwa “mereka dibaptis dalam iman Gereja yang diakui oleh para orangtua dan wali baptis serta semua hadirin.

Karena itulah, dalam pelaksanaan liturgi pembaptisan, orang tua dan wali baptis mewakili anak-anak menjawab ajakan dan pertanyaan imam. Untuk selanjutnya, orangtua dan wali baptis mempunyai kewajiban untuk mendidik anak-anak itu dalam iman Katolik. Dengan demikian, sakramen itu baru mendapatkan artinya yang penuh.

Karena itulah, Gereja menetapkan persyaratan utama untuk pembaptisan bayi ialah bahwa “ada harapan cukup beralasan bahwa anak itu akan dididik dalam agama Katolik; bila harapan itu tidak ada, baptis hendaknya ditunda.” (KHK Kan no, 868, # 2).

Apakah wali baptis itu harus sama jenis kelaminnya, artinya seorang bapak untuk calon baptis laki-laki, dan seorang Ibu untuk calon baptis perempuan? Berapa jumlah wali baptis yang diizinkan?

Heribertus Ndosor, Ruteng

Pertama, dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 yang berlaku pada saat ini, sudah tidak ada ketentuan bahwa para wali Baptis harus diambil dari jenis seks yang sama. Dengan kata lain, sorang Bapak bisa menjadi wali baptis untuk calon baptis perempuan, demikian pula seorang Ibu bisa menjadi wali baptis untuk calon baptis laki-laki.

Kedua, wali baptis yang resmi dan tercatat dalam surat baptis hanyalah satu orang atau dua orang yang berbeda jenis kelamin. Hukum Gereja mengaturnya: “Sebagai bapak/ibu baptis hendaknya diambil hanya satu laki-laki atau hanya satu perempuan atau juga laki-laki dan perempuan.” (KHK Kan no. 871). Wali baptis “bukan ayah atau ibu dari calon baptis” (KHK Kan 874 # 5)



Intensi Misa silakan klik: 08113301625 Stipendium: BCA 385 5788858, a/n Petrus MH Kolekte BCA 385 088 2010

JADWAL MISA

Misa Harian: Pkl. 05.30 WIB

Misa Hari Minggu

Sabtu: Pkl. 17.00 WIB || Minggu: pkl. 06.00; 08.00; 17.00 WIB

“Marilah kita mengasihi Allah dengan menyingsingkan lengan baju dan dengan bercucuran keringat” (SV XI, 40)


Recent Posts

  • PENGUMUMAN HARI MINGGU PASKAH KE-5 (18 MEI 2025)
  • PENGUMUMAN HARI MINGGU PASKAH KE-3 (Minggu, 4 Mei 2025)
  • JADWAL LEKTOR MISA HARIAN BULAN MEI 2025
  • PENGUMUMAN HARI MINGGU PASKAH KE-2 (Minggu Kerahiman Ilahi) 27 April 2025
  • PENGUMUMAN HARI RAYA PASKAH (Minggu, 20 April 2025)

Archives

  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021

Categories

  • Berita Lingkungan
  • Berita Paroki
  • Bidang Liturgi
  • Bidang Paguyuban
  • Bidang Pelayanan
  • Bulan Maria
  • Bulan Rosario
  • HUT Paroki 2021
  • Jadwal Lektor Misa Harian
  • Jadwal Petugas Liturgi Bulanan
  • KEKM 2021
  • Konsultasi Iman
  • Mazmur
  • Misdinar
  • Orang Kudus
  • Organis
  • Pengumuman
  • Pesta Emas
  • Renungan Harian
  • Sakramen Krisma 2021
  • Sejarah Paroki
  • Surat Santo Vincentius

DOWNLOAD:

  • FORMULIR BAPTIS DEWASA
  • FORMULIR KRISMA
  • FORMULIR KRISMA LUAR PAROKI
  • FORMULIR BAPTIS DEWASA DARI KATEKUMEN
  • FORMULIR BAPTIS BALITA
  • FORMULIR BAPTIS BALITA (LUAR PAROKI)
  • FORMULIS BAPTIS ANAK DARI KATEKUMEN
  • FORMULIR PENDAFTARAN PERKAWINAN
  • FORMULIR PENDAFTARAN KETEKUMEN DEWASA
  • FORMULIR PENDAFTARAN KETEKUMEN ANAK
  • FORMULIR PENDAFTARAN KOMUNI PERTAMA
  • FORMULIR PINDAH PAROKI
  • FORMULIS PINDAH LINGKUNGAN
  • FORMULIR CALON MISDINAR
  • FORMULIR KEMATIAN

“Marilah kita mengasihi Allah dengan menyingsingkan lengan baju dan dengan bercucuran keringat” (SV XI, 40) | WordPress Theme: Enlighten